Santriwati Program Tahfizh Al-Quran Ikuti Seminar Fiqih Perempuan

0

Martapura – Sejumlah 181 santriwati Pondok Darul Hijrah (DH) Putri yang tergabung dalam Program Tahfizh Al-Quran, mengikuti Seminar Fiqih Perempuan, Sabtu malam (11/3/2023).

Seminar yang digelar Sub-Bagian Tahfizh dan Tahsin Al-Quran ini mengupas ’’Hukum Menyentuh, Membawa dan Membaca Al-Quran Bagi Perempuan Haid’’.

Dilaksanakan di Aula KH A Ahmad Ghazali Mukhtar, seminar ini menghadirkan Ustadz Ibnu Sofyan dan Ustadzah Miftahur Rohman Lc selaku Narasumber. Keduanya guru DH Putri yang ahli di bidang ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh (ilmu yang membahas kaidah-kaidah penentuan hukum fiqih).

Dalam paparannya Ustadz Ibnu Sofyan mengulas, tidak banyak keterangan tentang hukum menghafal Al-Qur’an bagi wanita haid di dalam kitab-kitab klasik. Namun intisarinya bisa diambil dari hukum membaca Al-Quran, sebab menghafal berarti juga membacanya.

Mayoritas fuqaha (ahli-ahli fiqih) pada dasarnya melarang wanita haid membaca Al-Quran walaupun cuma satu huruf, namun membolehkannya dengan niat dzikir atau berdoa. Ada pula fatwa yang membolehkan orang yang berhadats besar dan tidak punya alat untuk bersuci membaca Al-Quran di dalam hati.

Sementara itu, Ustadzah Miftahur Rohmah yang merupakan lulusan Dirasah Islamiyah di Universitas al-Azhar Kairo berfokus pada hukum memegang dan membawa Al-Quran. Dia memaparkan, sebagian besar ulama melarang wanita haid membawa dan memegang mushaf Al-Quran.

Namun demikian ulama membolehkan menyentuh buku atau kitab yang lebih banyak tulisan lain selain ayat Al-Quran, seperti kitab tafsir al-Quran.

Wanita yang sedang haid juga diperbolehkan memegang mushaf Al-Quran dalam empat keadaan, dalam keadaan darurat, memindahkannya saat terjadi kebakaran, menghindarkan mushaf dari najis dan mengambilnya dari tangan orang kafir yang dikhawatirkan akan mengubah isi Al-Quran.

Ustadz Muhammad Hafiz M Pd I, Kepala Sub-Bagian Tahfizh dan Tahsin Al-Quran mengatakan, esensi seminar fiqih perempuan ini agar seluruh santriwati penghafal Al-Quran mengerti betul tentang permasalahan yang dihadapi seorang perempuan ketika dia haid.

’’Dengan itu dia mampu mengambil solusi terbaik terhadap dirinya berlandaskan qaul para ulama. Apalagi dia adalah seorang penghafal quran, sehingga dia tahu mana batasan-batasan agama yang membolehkan dan tidak membolehkannya,’’ jelasnya.

Dengan terselenggaranya seminar tersebut, Ustadz Muhammad Hafiz berharap kegiatan ini akan bisa terlaksana bagi seluruh warga Pondok, baik itu santriwati maupun ustadzah, khususnya para pengajar yang ada kaitannya dengan Al-Quran.

’’Jadi ilmu ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai ada lagi yang mengatakan ’’rasa-rasanya begini, begitu,’’ ujar Fulan, begini dan begitu. Sebab pengetahuan melahirkan keyakinan,’’ pungkasnya (Yunizar)

Pewarta : Yunizar Ramadhani
Editor : Rakhmadi Kurniawan

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.