Kitab Bidayatul Mujtahid Untuk Perempuan

0

KITAB Bidayatul Mujtahid adalah karya besar Ibnu Rusyd, seorang hakim agung Andalusia dan filsuf muslim ternama yang filsafatnya menginspirasi lahirnya peradaban modern. Dijadikannya kitab tersebut sebagai buku ajar pelajaran Fiqih bagi santri pesantren tingkat sekolah menengah merupakan inisiatif yang cukup berani. Tak terkecuali bagi santri putri di pesantren tempat saya mengajar.

Entah apa persisnya alasan mengapa kitab yang bahasannya sebenarnya sangat kompleks dan lebih cocok dipelajari di tingkat perguruan tinggi ini dijadikan sebagai buku ajar pelajaran Fiqih di pesantren putri saya.  Jika mengingat pesantren tempat saya mengajar ini banyak mengambil inspirasi dari Pondok Modern Gontor, jawabannya mudah. Bidayatul Mujtahid adalah buku ajar pelajaran Fiqih di Pondok Gontor dan pesantren putri tempat saya mengajar ini bertaklid kepada sistem kurikulum pondok pesantren yang didirikan oleh KH. Imam Zarkasyi itu.

Melalui kolom Ali Makhrus berjudul Raden Imam Zarkasyi Seorang Rusydian?, diketahui bahwa KH. Imam Zarkasyi menyukai sosok dan pemikiran Ibnu Rusyd. Beliau mengajar Logika (Mantiq) dan Filsafat di Gontor sepanjang hayatnya. Dalam kolom tersebut, disinggung bahwa kedua pelajaran itu adalah mata pelajaran pokok bagi santri Gontor kelas atas (kapan ya, Filsafat diajarkan di tingkat sekolah menengah?).

Namun KH. Imam Zarkasyi bukanlah penganut Averoisme – aliran pengikut Ibnu Rusyd di Barat – secara lahir batin. “Beliau hanya ingin menyuntikkan serum-serum rasional dalam memahami dogma-dogma agama yang terlampau kaku dan tersakralkan,” tulis Ali Makhrus. Pelajaran Bidayatul Mujtahid “membuka kedewasaan dan toleransi pikiran dan sikap terhadap berbagai perbedaan furu’iyah dan bahkan ushuliyah sekalipun”.

Saya sangat berbangga diberi tugas mengajar Fiqih dengan Bidayatul Mujathid sebagai buku ajarnya selama tujuh tahun terakhir. Selain memperkenalkan pelbagai pendapat ulama dalam hukum agama kepada murid-murid, saya mendapat kesempatan memperdalam wawasan akan karya hebat itu, sekaligus memuliakan pengarangnya yang pemikiran-pemikiran filosofisnya saya pelajari saat dulu kuliah di jurusan Aqidah-Filsafat.

Setelah beberapa lama mengajar saya baru menyadari sebuah gagasan akan betapa pentingnya pelajaran kitab Bidayatul Mujtahid bagi perempuan. Selain tujuan yang dicita-citakan KH. Imam Zarkasyi sebagaimana disinggung di atas, pelajaran ini dapat bertujuan untuk menginspirasi kelahiran calon-calon mujtahid perempuan di masa depan.

Dalam kata pengantar, Ibnu Rusyd mengatakan bahwa tujuannya menulis Bidayatul Mujtahid adalah untuk “mengabadikan pengetahuan saya mengenai masalah-masalah hukum, baik yang disepakati maupun yang diperdebatkan beserta dalil-dalilnya, serta agar selalu waspada untuk membatalkan perbedaan pendapat (khilaf) yang ada dalam ruang lingkup ushul dan kaidah-kaidah (fiqih) yang diharapkan dapat ditolak oleh seorang mujtahid dari kumpulan masalah yang terabaikan (maskut) dalam syariat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, ditahqiq oleh Abdullah al-‘Ibadi, 1995, h. 13).

Dari kalimat tersebut dapat dipahami bahwa Ibnu Rusyd ingin menyelidiki akar perbedaan pendapat fiqih di kalangan para ahlinya. Nampaknya maksud ini terkait dengan upaya Ibnu Rusyd mempromosikan nalar rasional dan filosofis dengan mengungkap fakta bahwa hukum-hukum agama dihasilkan dari suatu proses yang bersifat rasional. Di lain pihak, justru dengan mengenal seluk-beluk perbedaan pendapat para ahli fiqih, perbandingan mazhab  dan alur berpikir mereka dalam menentukan hukum fiqih, diharapkan lahir para mujtahid baru. 

Mujtahid adalah seorang ahli yang berupaya sungguh-sungguh mengatasi segala permasalahan dalam bidang fiqih dan upayanya itu berakhir dengan suatu keputusan hukum. Peran mereka tentu sangat signifikan dalam menyelesaikan perkara-perkara kehidupan yang berjalan dinamis dan senantiasa berubah dengan sangat cepat ini.

Suasana semacam itu digambarkan Ibnu Rusyd: “kejadian-kejadian di antara manusia tidak ada ujungnya (ghairu mutanahiyah), sementara teks-teks sumber agama, perbuatan-perbuatan (Rasulullah) dan persetujuan-persetujuan (al-iqrarat) terbatas (mutanahiyah)” (ibid, h. 14). Mungkin karena alasan di atas, kitab yang ditulisnya itu diberi judul “Bidayatul Mujtahid” yang berarti “permulaan menjadi mujtahid”.

Kedinamisan dan perubahan pola kehidupan tentunya menjadi tantangan bagi perkembangan hukum Islam. Tak terkecuali menyangkut persoalan-persoalan perempuan yang telah menjadi bagian dari masyarakat modern dan menyadari eksistensinya tersebut. Karena itu, diperlukan keputusan-keputusan fiqih mengenai masalah-masalah keperempuanan yang belum ada atau yang sudah ada tapi perlu dievaluasi, mengingat konteks sosial yang telah dan selalu akan berubah.

Di sinilah pentingnya kehadiran para mujtahid-mujtahid baru dari kalangan perempuan. Mengapa harus perempuan? Alasannya sederhana: karena tak ada yang lebih memahami perempuan selain perempuan.

Quraish Shihab dalam Perempuan (2005) mendedah bahwa perempuan memang diciptakan untuk mendampingi laki-laki, begitu pula sebaliknya. Dalam derajat penciptaan keduanya tidak berbeda, namun sebagai persona masing-masing memiliki kepribadian dan karakter berbeda. Perbedaan tersebut secara intuitif tidak dapat saling dipahami oleh satu sama lain. Namun itulah yang membuat perempuan dan laki-laki bisa bekerjasama, seperti potongan-potongan puzzle.

Selama ini khazanah fiqih wanita didominasi oleh laki-laki. Dapat dikatakan sedikit sekali referensi fiqih wanita yang disusun dan ditulis oleh perempuan. Kita mungkin bisa menyebutkan tokoh-tokoh perempuan dalam dunia intelektual Islam. Buku Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah (2020) yang ditulis oleh KH. Husein Muhammad, misalnya, menyajikan daftar ulama-ulama perempuan, mulai dari para ahli hadits hingga guru-guru perempuan para sufi.

Salah satu nama besar namun tidak banyak dikenal adalah Fatimah binti Abdul Wahab Bugis bin Syekah Ahmad Arsyad al-Banjari. Beliau adalah penulis kitab Parukunan yang berisi uraian dasar mengenai rukun Islam dan rukun iman. Kitab ini merupakan salah satu referensi utama pengetahuan agama Islam di kalangan masyarakat muslim tradisional Banjar. Tidak banyak yang tahu bahwa penulis kitab ini adalah seorang perempuan.

Muhammad Ramli dalam tulisannya Fatimah, Perempuan Pengarang Kitab Kuning dari Banjar mendedah kemungkinan tidak dikenalnya Fatimah sebagai pengarang kitab tersebut adalah karena otoritas pengetahuan yang diakui hanyalah dari kalangan laki-laki. Hal ini kiranya dapat menjadi pertimbangan mengapa produk intelektual perempuan kalah jumlah dibanding laki-laki, termasuk dalam bidang Fiqih.

Hukum penggunaan teknologi kecantikan mutakhir, keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan, keberadaan perempuan di panggung-panggung olahraga dan seni dan lain-lain, adalah persoalan-persoalan yang saya kira perlu pertimbangan dari sudut pandang perempuan. Fiqih wanita di masa akan datang harus ditulis dan disusun oleh perempuan. Bagaimanapun, perempuan itu eksis alias “ada” dan berhak untuk menegaskan eksistensinya.

Dengan demikian, pembelajaran kitab Bidayatul Mujtahid di pesantren putri dan mungkin di tingkat sekolah menengah merupakan langkah yang tepat dalam pendidikan perempuan dan dapat menginspirasi kelahiran mujtahid-mujtahid perempuan baru di masa akan datang. Motto Pondok Gontorian “berpikiran luas, berpikiran bebas” menjadi modal ideologis yang berharga bagi pembelajaran ini. Saya, sekali lagi, sungguh berbangga diberi kesempatan untuk terlibat di dalamnya.[]

Penulis: Yunizar Ramadhani (Guru Pondok Pesantren Darul Hijrah Putri Martapura Kalsel)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.