Ketua Yayasan DH Putri Jadi Narsum Uji Publik Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Banjarmasin – Tenaga Ahli Penyusun Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Dr H Abdul Karim SH M IKom yang juga Ketua Pengurus Yayasan Pondok Darul Hijrah (DH) Putri Martapura, jadi salah satu narasumber pada kegiatan Uji Publik Raperda tersebut, Rabu (31/8/2022) kemarin, bertempat di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Rapat yang dilaksanakan di Gedung B lantai 4 Ruang Rapat Abdullah Ismail ini, dibuka Pimpinan Pansus IV H Hormansyah SAg SH MH didampingi anggota Pansus lainnya.
Menurut Hormansyah, keberadaan lembaga pesantren memang kerap termarjinalisasi, apabila disandingkan dengan lembaga pendidikan umum lainnya dalam sistem pendidikan. Walau di sisi lain fakta menunjukan kontribusi pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa terlihat nyata.
Kendati demikian, perlahan mulai berkembang lembaga pesantren yang juga diperhitungkan. Jadi diperlukan langkah-langkah strategis untuk bisa membuat pesantren mendapat pengakuan kesetaraan dan menghindarkannya dari stigma itu.
’’Pansus berupaya membuat Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, agar benar-benar menguatkan eksistensinya di Kalsel,’’ katanya.
Karena itu, raperda yang sedang dalam proses ini memerlukan banyak masukan dari stakeholder terkait, utamanya dari insan pesantren itu sendiri.
Salah satu narasumber, Abdul Karim dalam paparannya mengatakan, adanya gagasan Raperda yang diinisiasi DPRD ini harus kita sambut baik. Bukti para wakil rakyat punya komitmen yang serius untuk kemajuan pesantren di banua. ’’Semoga pihak eksekutif (Gubernur) segera menindaklanjuti dengan Pergub sebagai petunjuk teknis apabila Raperda ini nanti diundangkan,’’ harapnya.
Rapat tersebut dihadiri beberapa stakeholder, diantaranya Kanwil Kementerian Agama RI Kalsel, Biro Hukum dan Biro Kesra Setda Provinsi dan beberapa Ponpes, termasuk dari Pondok DH Putri yang diwakili Sekretaris Ponpes Ustadz Firdaus. (Wan)